Heboh Kaus Kaki Bertulis 'Allah' di Malaysia, Pemilik Jaringan Super Market Ditangkap Polisi

Anton Suhartono
Publik Malaysia dihebohkan dengan kasus dugaan penodaan agama melibatkan pemilik jaringan super market terbesar kedua negara itu (Foto: AP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Publik Malaysia beberapa hari terkhir dihebohkan dengan kasus dugaan penodaan agama melibatkan pemilik jaringan super market. Pasalnya, pengusaha itu menjual kaus kaki bertulis 'Allah' di gerai-gerai mereka.

Polisi telah menangkap pasangan suami istri pemilik jaringan KK Supermart Chai Kee Kan dan Loh Siew Mui dan masih mendalami kasus ini. Pada Selasa lalu mereka didakwa dengan tuduhan penodaan agama.

Selain pasangan suami istri itu, polisi mendakwa tiga orang dari pemasok produk kaus kaki dengan tuduhan yang sama. Semua mengaku tak bersalah atas tuduhan itu.

Foto kaus kaki tersebut beredar luas di media sosial memicu kemarahan kalangan umat Islam. 

Bahkan satu super market KK Supermart di Kuantan, Negara Bagian Pahang, menjadi sasaran pelemparan bom Molotov pada Sabtu (29/3/2024). Serangan itu menyebabkan beberapa barang di etalase terbakar. Api berhasil dipadamkan oleh pekerja super market sebelum menyebar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Kuliner
8 hari lalu

Viral Jajanan Indonesia Diborong Turis Malaysia, Endingnya Dibikin Versi KW!

Nasional
11 hari lalu

13 WNI Terdampak Kebakaran Hanguskan 1.000 Rumah di Malaysia, Bagaimana Kondisinya?

Nasional
12 hari lalu

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Malaysia, Kemlu Pantau Kondisi WNI

Internasional
15 hari lalu

Malaysia Siap Potong Gaji Menteri jika Krisis Timur Tengah Memburuk

Seleb
15 hari lalu

Kronologi Lengkap Siti Nurhaliza Kecelakaan Mobil di Jalan Tol, Menegangkan Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal