Hina Nabi Muhammad di Facebook, Satpam di Bangladesh Divonis 7 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa di persidangan. (Foto: AFP)

DHAKA, iNews.id – Seorang penganut Hindu di Bangladesh dipenjara selama tujuh tahun karena menghina Nabi Muhammad di laman media sosialnya. Meski Bangladesh secara resmi adalah negara sekuler, penghinaan terhadap Islam adalah perkara yang tabu di negeri berpenduduk 168 juta orang itu.

Jibon Krishna Roy, seorang satpam yang beragama Hindu, dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Ibu Kota Dhaka pada Rabu (16/9/2020) malam karena mengunggah konten yang melecehkan Nabi Muhammad di laman Facebook. Sebelumnya, unggahan yang dianggap menghujat sosok teladan umat Islam itu telah menyulut aksi protes massal di Bangladesh.

“Komentarnya yang tidak senonoh, menghina, dan tidak menyenangkan tentang Nabi Muhammad,” kata jaksa Nazrul Islam Shahim yang menangani kasus tersebut, dikutip AFP, Kamis (17/9/2020).

Jibon Krishna Roy dijerat dengan Undang-Undang Keamanan Digital (mirip dengan UU ITE di Indonesia). “Hakim yang mengadili kejahatan dunia maya di Dhaka menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa,” kata Shamim.

Tahun lalu, empat orang tewas dan hampir 50 terluka setelah polisi menembaki ribuan Muslim yang memprotes unggahan bernada kebencian di Facebook oleh pria Hindu lainnya. Atas perbuatannya, pelaku didakwa memicu ketegangan agama. Sampai sekarang, kasus pria itu masih dalam proses persidangan di pengadilan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internet
25 hari lalu

Cara Buka Akun Facebook yang Terkunci dengan Langkah Mudah dan Aman

Internasional
28 hari lalu

Bangladesh Ancam India jika Tolak Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina untuk Dihukum Mati

Internasional
28 hari lalu

Bangladesh Desak India Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina terkait Vonis Hukuman Mati

Internasional
29 hari lalu

Gempa M5,5 yang Porak-Porandakan Bangladesh Terkuat sejak 100 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal