Hong Kong Bahas RUU soal Hukuman bagi Penghina Lagu Kebangsaan

Nathania Riris Michico
Para aktivis pro-demokrasi Hong Kong melakukan aksi unjuk rasa untuk memrotes kebijakan China yang dianggap represif. (Foto: AFP).

HONG KONG, iNews.id - Hong Kong mengambil langkah pertama untuk memidanakan perbuatan tidak menghormati lagu kebangsaan China, dalam rangka membendung kritik politik di kota semi-otonomi itu.

Sebuah rancangan undang-undang (RUU) kini sedang dalam pembahasan di dewan legislatif Hong Kong yang tidak sepenuhnya demokratis.

RUU itu, jika nantinya menjadi Undang-Undang, akan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda sekitar Rp88 juta bagi mereka yang secara terbuka dan dengan sengaja menghina lagu kebangsaan dengan cara apapun; atau menggunakannya untuk tujuan komersial.

RUU itu juga menyatakan, siswa sekolah dasar dan menengah harus belajar menyanyikan lagu kebangsaan serta sejarah dan semangatnya.

RUU itu lolos tahap kedua akhir Januari lalu dan diperkirakan akan resmi menjadi undang-undang akhir tahun ini, menyusul undang-undang serupa yang diberlakukan China pada 2017.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
21 jam lalu

Rusia, China, dan Amerika Berlomba Pergi ke Bulan, Apa yang Dicari?

Internasional
1 hari lalu

Wow, Rusia Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Bulan

Internasional
2 hari lalu

Trump Sebut Libur Natalnya Terganggu Konflik Ukraina

Internasional
2 hari lalu

China Temukan Harta Karun, Klaim Cadangan Emas Bawah Laut Terbesar di Asia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal