HONG KONG, iNews.id - Hong Kong mengambil langkah pertama untuk memidanakan perbuatan tidak menghormati lagu kebangsaan China, dalam rangka membendung kritik politik di kota semi-otonomi itu.
Sebuah rancangan undang-undang (RUU) kini sedang dalam pembahasan di dewan legislatif Hong Kong yang tidak sepenuhnya demokratis.
RUU itu, jika nantinya menjadi Undang-Undang, akan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda sekitar Rp88 juta bagi mereka yang secara terbuka dan dengan sengaja menghina lagu kebangsaan dengan cara apapun; atau menggunakannya untuk tujuan komersial.
RUU itu juga menyatakan, siswa sekolah dasar dan menengah harus belajar menyanyikan lagu kebangsaan serta sejarah dan semangatnya.
RUU itu lolos tahap kedua akhir Januari lalu dan diperkirakan akan resmi menjadi undang-undang akhir tahun ini, menyusul undang-undang serupa yang diberlakukan China pada 2017.