Warga dari 55 negara, termasuk Indonesia, Rusia, dan Inggris, bisa transit di China menggunakan kebijakan transit bebas visa 240 jam jika memegang dokumen perjalanan internasional yang sah dan tiket interline dengan tanggal dan tempat duduk yang sudah dikonfirmasi ke negara atau wilayah ketiga.
Mereka bisa memasuki China melalui salah satu dari 60 pintu masuk di 24 provinsi, daerah otonom, dan kota yang secara langsung berada di bawah pemerintah pusat, seperti Beijing dan Shanghai, dan tinggal di area yang ditentukan hingga 10 hari.
Selama periode ini, pelancong transit bebas visa bisa beriwisata, melakukan aktivitas bisnis, kunjungan pertukaran, atau kunjungan keluarga.
Namun ini tak berlaku untuk aktivitas bekerja, belajar, atau jurnalis. Aktivitas tersebut masih memerlukan persetujuan sebelumnya dan visa yang sesuai.