Hukuman Tersadis untuk Wanita Sepanjang Sejarah, Nomor 3 untuk Para Tukang Gosip

Andin Danaryati
Ilustrasi hukuman rajam. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Deretan hukuman tersadis sepanjang sejarah untuk wanita terekam dalam catatan di beberapa negara. Umumnya peristiwa-peristiwa ini terjadi di masa lampau saat pengawasan masih lemah.

Hukuman diberikan guna membuat seseorang jera akan kejahatan yang mereka lakukan, bentuknya bervariasi bergantung pada jenis kejahatan. Bebagai jenis hukuman telah diterapkan di banyak negara sepanjang sejarah. Efek yang diberikan pun bermacam-macam, mulai dari menilbulkan rasa malu, bersifat menyiksa fisik dan mental, hingga mematikan.

Tidak hanya berlaku untuk pria, ada berbagai hukuman yang dirancang khusus untuk wanita. 

Berikut daftar hukuman tersadis untuk wanita sepanjang sejarah:

1. The Wooden Horse

Alat ini disebut-sebut sebagai salah satu siksaan paling menyakitkan bagi pelaku kejahatan dalam sejarah. The Wooden Horse digunakan pada masa kolonial Amerika yakni di abad pertengahan. Ada beberapa jenis wooden horse yang biasa digunakan, namun prinsip utama alat ini sama. 

Wooden horse berbentuk balok kayu yang ujungnya dibuat runcing. Wanita yang menjalani hukuman ini diperintahkan untuk membuka semua pakaian dan didudukkan di atas balok kayu runcing tersebut. Kedua kaki dipasangi besi yang membuat bobot tubuh terhukum ditunjang oleh bagian selangkangan. Karena dipasangi pemberat, tubuh wanita yang dihukum perlahan turun meskipun dia berontak. Sementara ujung runcing balok kayu perlahan merobek tubuhnya. 

Tidak hanya itu, wanita yang menjalani hukuman ini juga akan dicambuk dari belakang, membuatnya merasakan sakit yang luar biasa sebelum meregang nyawa. 

2. Dibakar Hidup-hidup

Pada abad ke-14 hingga 17 banyak orang ditangkap atas tuduhan menjalankan praktik sihir. Kebanyakan orang-orang ini adalah wanita, yang kemudian dihukum siksaan sampai meninggal. Puncak dari penangkapan orang-orang terduga penyihir terjadi pada 1580 hingga 1630.

Diperkirakan sebanyak 50.000 orang dibakar di tiang pancang, hampir 80 persen di antaranya wanita. Tidak hanya dibakar, berbagai hukuman lain juga diterapkan bagi mereka yang dituduh melakukan sihir, seperti penjara, cambuk, denda, atau pengasingan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Nikita Mirzani Tulis Surat dari Rutan Pondok Bambu, Singgung Ketidakadilan Hukum

Buletin
21 hari lalu

Novel Baswedan Kutuk Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Kejahatan Luar Biasa!

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Ungkap Sosok Wanita Penumpang Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jakpus

Nasional
1 bulan lalu

Kapolri Minta Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual Maluku Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal