Ikuti Jerman, Denmark Cabut Larangan Ekspor Senjata ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab

Umaya Khusniah
Menteri Luar Negeri Denmark, Lars Lokke Rasmussen. (Foto: Reuters)

COPENHAGEN, iNews.id - Denmark mencabut larangan penjualan senjata terhadap Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA). Ini terkait doktrin kebijakan luar negerinya yang baru tentang 'realisme pragmatis'.

Menteri Luar Negeri Denmark, Lars Lokke Rasmussen dalam sebuah wawancara dengan kantor berita Politiken pada Kamis (9/3/2023) mengatakan, larangan itu diberlakukan pada 2018 dan 2019 setelah pembunuhan jurnalis Saudi, Jamal Khashoggi dan dilatarbelakangi perang di Yaman yang dipimpin Arab Saudi dan UEA. 

“Dunia yang sempurna adalah dunia yang tidak membutuhkan senjata sama sekali. (Tapi) sekarang kita hidup di dunia nyata,” katanya. 

“Anda bisa menjadi negara yang bermasalah di mata kami dan masih memiliki kepentingan keamanan yang sah. Dan cara bertindak kita harus berada di tempat yang sama dengan negara-negara Eropa lainnya," tambahnya. 

Dia juga menegaskan kembali, kementeriannya akan melakukan analisis negara dan penilaian keamanan setiap tahun. Tujuannya untuk mencegah penggunaan senjata Denmark terhadap penduduknya atau dalam perang di mana negara-negara tersebut terlibat secara tidak tepat.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Iran Ngamuk! 6 Perwira Badan Intelijen CIA Dilaporkan Tewas dalam Serangan di Uni Emirat Arab

Destinasi
17 jam lalu

Dampak Serangan AS-Israel, Seluruh Penerbangan Bandara Arab Saudi Dibatalkan!

Nasional
21 jam lalu

Perang AS-Israel vs Iran, Kemenhaj Kerahkan Tim Sisir Jemaah Umrah Telantar di Arab Saudi

Nasional
22 jam lalu

58.873 Jemaah Umrah Indonesia Tertahan Imbas Perang AS-Israel vs Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal