Namun, kata Indera, peraturan itu tidak berlaku pada diplomat di bawah pemerintah. Selain itu, kru pesawat, pelaut, pilot, pekerja profesional industri migas dengan syarat "genera declaration masih diperbolehkan masuk Negeri Jiran.
"Pengecualian juga diberikan bagi diplomat dan staf kedutaan yang belum memiliki visa, masuk pertama, atau penduduk negara lain, seperti pemegang paspor PBB, WHO dan UNDP."
"Peraturan ini berlaku mulai 7 September 2020 di semua pintu masuk Malaysia," lanjutnya.