Imigrasi Malaysia Tutup Kunjungan Pemegang Paspor dari 22 Negara, Termasuk Indonesia

Antara
Suasana antrian di loket tiket pesawat di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia. (foto: Astro)

Namun, kata Indera, peraturan itu tidak berlaku pada diplomat di bawah pemerintah. Selain itu, kru pesawat, pelaut, pilot, pekerja profesional industri migas dengan syarat "genera declaration masih diperbolehkan masuk Negeri Jiran.

"Pengecualian juga diberikan bagi diplomat dan staf kedutaan yang belum memiliki visa, masuk pertama, atau penduduk negara lain, seperti pemegang paspor PBB, WHO dan UNDP."

"Peraturan ini berlaku mulai 7 September 2020 di semua pintu masuk Malaysia," lanjutnya.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 1 Kapal Disita

Nasional
3 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Tarif Resiprokal RI-AS Turun Jadi 15 Persen

Internasional
3 hari lalu

Mediator AS: Pasukan ISF Asal Indonesia Akan Ditempatkan di Gaza Selatan

Nasional
3 hari lalu

Transfer Data RI-AS Jadi Sorotan, Menkomdigi Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal