India Akan Sahkan UU yang Bisa Mendeportasi atau Memenjarakan Muslim

Anton Suhartono
Muslim India memprotes RUU Amandemen Kewarganegaraan (Foto: AP)

HYDERABAD, iNews.id - Parlemen India meloloskan rancangan undang-undang (RUU) baru, Selasa (10/12/2019), terkait status kewarganegaraan penduduk muslim.

RUU Amendemen Kewarganegaraan itu diloloskan di Majelis Rendah, Lok Sabha, beberapa menit lepas dari Senin tengah malam, setelah melalui perdebatan sengit selama beberapa jam. Dalam voting di Majelis Rendah, kubu yang menyetujui RUU ini menang telak, yakni 311 berbanding 80.

Melalui UU ini, semua imigran dari negara Asia Selatan bisa diterima menjadi warga negara India, kecuali muslim yang harus melalui pemeriksaan sangat ketat, seperti dikutip dari The New York Times.

Pengesahan ini jelas mengubah wajah toleransi India yang digaungkan para pendiri negara itu ketika memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada 1947.

Selanjutnya RUU akan dibawa ke Majelis Tinggi, Rajya Sabha, di mana para analis menilai, hampir dipastikan kubu pendukung Perdana Menteri Narendra Modi akan meloloskannya menjadi UU.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Dikunjungi Narendra Modi, InJourney Optimistis Candi Prambanan Makin Dilirik Turis India

57 tahun lalu

Candi Prambanan Jadi Saksi Persahabatan Indonesia-India, Jejak Peradaban 1.000 Tahun

57 tahun lalu

Prabowo Peluk Hangat PM India Narendra Modi saat Antar Kepulangan di Bandara YIA

57 tahun lalu

Prabowo dan PM Modi Resmikan Restorasi Candi Prambanan, Target Rampung Sebelum 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal