Sejak kubu nasionalis Hindu, Partai Bharathia Janata (BJP) yang dipimpin Modi berkuasa di India, kebijakan pemerintah kerap merugikan umat Islam. Sejak itu pula kerap terjadi aksi main hakim sendiri terkait penyembelihan sapi. Umat Islam serta pemeluk agama lain dibunuh.
Belum lagi kebijakan soal Kashmir, di mana pemerintah pusat mencabut status otonomi di wilayah berpenduduk mayoritas muslim itu dan menerapkan jam malam.
Muslim India meniali RUU Amendemen Kewarganegaraan sebagai langkah pertama partai penguasa pemerintah untuk menjadikan sekitar 200 juta pemeluk Islam di negara itu warga negara kelas 2.
Bahkan, jika RUU tersebut disahkan, status kewarganeraan sebagian dari mereka bisa dicabut atau setidaknya dipenjara.
RUU ini berjalan seiring dengan program kontroversial di Negara Bagian Assam, di mana 33 juta warga di sana harus membuktikan bahwa mereka atau leluhurnya merupakan warga India. Sekitar 2 juta orang, sebagian besar muslim, terancam kehilangan kewarganegaraan dengan penerapan aturan baru tersebut.
Sementara itu BJP menyatakan, RUU kewarganegaraan yang baru ini dibuat untuk melindungi kelompok minoritas Hindu, Budha, dan Kristen di negara Asia Selatan berpenduduk mayoritas muslim, seperti Pakistan dan Afghanistan, yang ingin masuk India.
Di sisi lain, RUU ini juga memudahkan pemerintah untuk memenjarakan dan mendeportasi muslim, meskipun sudah menetap di India beberapa generasi, jika mereka tak bisa membuktikan status kewarganegaraan.