JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia mengecam tindakan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir yang melakukan provokasi di kompleks Masjid Al-Aqsa. Pemerintah pun menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum internasional.
Hal ini disampaikan Pemerintah Indonesia melalui akun resmi Twitter Kementerian Luar Negeri (Kemlu) @Kemlu_RI.
"Untuk kesekian kalinya, Israel melakukan aksi provokasi yang dapat memperburuk stabilitas dan situasi keamanan di Kawasan. Indonesia mengecam aksi provokasi Menteri Israel di Kompleks Al-Aqsa sebagai pelanggaran hukum internasional dan status quo Jerusalem," tulis tweet @Kemlu_RI, Jumat (28/7/2023)
Pemerintah Indonesia pun mendesak Israel untuk menghormati status quo Jerusalem dan menghentikan segala tindakan yang memperkeruh kondisi keamanan di Kawasan.
"Indonesia juga menekankan kembali pentingnya proses perdamaian Palestina-Israel berdasarkan “Two State Solution” sesuai parameter internasional," tulis Kemlu.
Sebelumnya diberitakan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir kembali memimpin ribuan pendukung ultranasionalis ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur. Kejadian ini dikecam oleh negara-negara Muslim karena melanggar kesepakatan internasional.
Masuknya menteri yang provokatif ke tempat suci pada hari Kamis terjadi ketika orang Yahudi merayakan Tisha B'Av, hari puasa untuk berkabung atas kehancuran dua kuil kuno Yahudi.
“Tempat ini penting bagi kami dan kami harus kembali ke sana dan membuktikan kedaulatan kami,” ucap Ben-Gvir saat dilansir dari Al Jazeera.