Sebelumnya, Indonesia terancam sanksi dari Amerika Serikat melalui undang-undang Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA) setelah diketahui dalam proses pembelian beberapa jet tempur Sukhoi Su-35 Rusia.
Tak lama kemudian, Menteri Pertahanan (Menhan) Indonesia, Prabowo Subianto dalam kunjungannya ke Washington pada November lalu sempat menyampaikan niatannya membeli jet tempur siluman F-35 buatan AS.
Namun, Washington menolak dengan pertimbangan Indonesia belum memenuhi syarat kelayakan untuk memiliki pesawat tempur canggih generasi kelima.