ISTANBUL, iNews.id - Langkah berani diambil Turki terhadap Israel. Pengadilan Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Mereka dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Jalur Gaza.
Surat perintah tersebut diterbitkan pada Jumat (7/11/2025) atas permintaan Kantor Kejaksaan Agung Istanbul. Dalam pernyataannya, pihak kejaksaan menegaskan bahwa tindakan Israel di Gaza sejak Oktober 2023 telah menimbulkan penderitaan luar biasa terhadap warga sipil Palestina.
Tuduhan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan
Menurut dokumen resmi pengadilan, tuduhan terhadap Netanyahu dan pejabat Israel lainnya mencakup serangkaian tindakan yang dianggap melanggar hukum internasional, di antaranya:
Kejaksaan menilai, kejahatan tersebut bersifat sistematis dan terencana, sehingga memenuhi unsur genosida sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 dan 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Turki.
Serangan terhadap Misi Kemanusiaan
Selain serangan brutal Israel di Gaza, Turki juga menyoroti serangan militer Zionis terhadap kapal Global Sumud Flotilla pada Oktober lalu. Kapal-kapal tersebut berlayar membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza.
Pengadilan menyebut serangan itu merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut, karena termasuk kejahatan “penyiksaan”, “perampasan berat”, “perusakan properti”, “perampasan kemerdekaan”, serta “pembajakan atau penahanan kendaraan pengangkut”.