Ini Daftar Pelanggaran AS Serang Fasilitas Nuklir Iran versi Pakar PBB

Anton Suhartono
Para pakar PBB mengutuk serangan udara AS terhadap tiga fasilitas nuklir Iran (Foto: Maxar via AP)

NEW YORK, iNews.id - Para pakar PBB mengutuk serangan udara Amerika Serikat (AS) terhadap tiga fasilitas nuklir Iran. Serangan AS berlangsung pada Minggu (22/6/2025), sementara kecaman disampaikan para pakar PBB pada Kamis (26/6/2025) setelah melakukan kajian mendalam.

"Serangan-serangan ini melanggar aturan paling mendasar dari tatanan dunia sejak 1945, (yaitu) larangan penggunaan kekuatan militer secara agresif, kewajiban untuk menghormati kedaulatan, dan tidak melakukan intervensi secara paksa terhadap negara lain," kata para pakar dalam pernyataan bersama, seperti dikutip dari Anadolu, Jumat (27/6/2025).

Para pakar melanjutkan, serangan AS terhadap Iran juga mengancam hak asasi manusia (HAM) secara serius, termasuk hak untuk hidup, mendapat keamanan pribadi, kesehatan, lingkungan yang bersih, serta penentuan nasib sendiri rakyat Iran.

Mereka mendesak semua pihak untuk menahan diri dari penggunaan kekuatan lebih lanjut dan tetap berkomitmen pada penyelesaian sengketa internasional secara damai sesuai dengan Piagam PBB, termasuk melalui kerangka Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan Badan Energi Atom Internasional (IAEA).

Terakhir, para pakar mendesak semua pihak untuk menghormati HAM semua orang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
12 jam lalu

AS Tuduh WHO Telat Deteksi Ebola di Kongo, Renggut 100 Nyawa Lebih

Internasional
13 jam lalu

Trump Klaim Hancurkan Kekuatan Militer Iran: AL dan AU Mereka Lenyap!

Internasional
15 jam lalu

Trump: Perang Lawan Iran Segera Berakhir!

Internasional
15 jam lalu

Gawat! AS-Israel Rampungkan Rencana Perang Lanjutan Lawan Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal