Ini Isi Resolusi Genosida Gaza yang Desak Trump Setop Kirim Senjata ke Israel

Anton Suhartono
Resolusi yang diajukan anggota DPR AS Rashida Tlaib menyerukan pengakuan genosida Israel atas Gaza (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Resolusi tegas yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) Rashida Tlaib mengguncang politik Negeri Paman Sam. Dokumen itu bukan hanya menyatakan Israel melakukan genosida terhadap warga Gaza, tapi juga secara mendesak Presiden Donald Trump menghentikan pengiriman senjata ke Israel sebagai bagian dari kewajiban hukum di bawah Konvensi Genosida.

Resolusi tersebut mendapat dukungan dari 20 legislator Demokrat lainnya, termasuk tokoh progresif seperti Alexandria Ocasio-Cortez, Ilhan Omar, dan Pramila Jayapal.

Isi dokumen itu memuat serangkaian tuduhan, rujukan hukum internasional, serta daftar tindakan yang diminta Kongres agar segera diberlakukan pemerintah AS.

1. Pengakuan Resmi DPR AS: Israel Lakukan Genosida di Gaza

Dalam poin utamanya, resolusi menyatakan bahwa pemerintah Israel telah melakukan praktik genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. Tlaib menyebut tindakan militer Israel memenuhi unsur-unsur genosida sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi PBB.

Tuduhan tersebut meliputi pembunuhan massal warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, penciptaan kelaparan paksa, penghancuran sistematis infrastruktur sipil, seperti air, listrik, rumah sakit, serta tindakan militer yang menunjukkan niat memusnahkan populasi Gaza secara menyeluruh.

Resolusi itu juga mencantumkan pernyataan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada 9 Oktober 2023 yang menyatakan pengepungan total Gaza, menutup akses makanan, air, listrik, dan bahan bakar, sebagai bukti eksplisit niat genosida.

2. Desak Trump Setop Kirim Senjata ke Israel

Bagian paling keras dari resolusi tersebut adalah tuntutan agar pemerintah AS menghentikan seluruh dukungan militer, termasuk pengiriman senjata, amunisi, dan bantuan logistik kepada Israel.

Tlaib menyatakan bahwa AS memiliki kewajiban hukum di bawah Konvensi Genosida untuk mencegah agar genosida tidak terus berlanjut, menghukum pelakunya, serta tidak terlibat dalam tindakan yang memperburuk kondisi genosida, termasuk memberikan persenjataan.

“Genosida pemerintah Israel di Gaza belum berakhir, dan tidak akan berakhir sampai kita bertindak,” kata Tlaib, sambil menuding pemerintah AS selama ini memberikan “cek kosong” yang memungkinkan Israel menjalankan operasi militernya tanpa batas.

3. Rujukan Kuat pada Badan-Badan Internasional

Resolusi itu diperkuat dengan daftar panjang lembaga internasional yang sebelumnya menyimpulkan bahwa Israel melakukan tindakan genosida, antara lain:

  • Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB,
  • Amnesty International,
  • Human Rights Watch,
  • Asosiasi Cendekiawan Genosida Internasional,
  • B’Tselem,
  • serta organisasi HAM lainnya.

Selain itu, disebutkan pula bahwa ICC (Pengadilan Kriminal Internasional) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 jam lalu

Bertemu Pangeran MBS, Trump Ajak Saudi Berdamai dengan Israel

Sains
11 jam lalu

Geger! Ahli Iklim Beberkan Fakta di Balik Banjir Las Vegas yang Mengerikan

Internasional
11 jam lalu

Las Vegas Banjir Besar! Penyebabnya Mengejutkan

Internasional
12 jam lalu

Fasilitas Nuklir Rahasia Diserang Israel, Iran: Tak Mungkin Tanpa Bantuan IAEA!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal