Iran mendasarkan gugatannya pada Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama Ekonomi AS-Iran sejak 1955, ketika Syah Mohammad Reza Syah Pahlavi berkuasa. Meski ada perjanjian, kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik lagi sejak 1980.
Iran secara rutin menyebut AS sebagai "musuh".
Sementara itu, AS sendiri menolak gugatan Iran. Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyebut gugatan tersebut aneh dan tak berarti.
"Kami akan dengan gigih menentang klaim-klaim Iran yang tidak berarti ini di Den Haag," kata Pompeo.
"Itu merupakan upaya untuk mengganggu hak kedaulatan Amerika Serikat dalam mengambil tindakan sanksi, yang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional Amerika Serikat," cetusnya.
Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional di Denhaag bersikat mengikat dan final, tanpa kemungkinan banding. Namun belum jelas, apakah putusan Mahkamah Internasional akan diterapkan, karena selama ini baik Iran maupun AS mengabaikan putusan-putusan yang dikeluarkan lembaga internasional itu.