Amanat RUU tersebut melarang staf dari badan PBB itu mengunjungi Iran dengan tujuan memeriksa fasilitas nuklir.
Para pakar IAEA hanya boleh mengunjungi Iran untuk memastikan keselamatan fasilitas nuklir akibat serangan militer Amerika Serikat (AS). Itu pun harus melalui persetujuan Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran.
Iran menganggap IAEA sebagai biang kerok serangan Israel ke Iran karena laporan-laporannya mengenai tingkat pengayaan uranium yang provokatif.
"Sampai kita mendapat jaminan objektif atas perilaku profesional organisasi internasional ini," kata Qalibaf, merujuk pada batas waktu penangguhan kerja sama.
Dia menegaskan Iran tidak berniat membuat senjata nuklir.