Israel Gugat Media Besar AS terkait Artikel Pemerkosaan Warga Palestina di Penjara

Anton Suhartono
Pemerintah Israel menggugat media AS The New York Times atas tuduhan pencemaran nama baik (Foto: AP)

TEL AVIV, iNews.id - Pemerintah Israel akan menggugat media Amerika Serikat (AS) The New York Times (NYT) atas tuduhan pencemaran nama baik. Gugatan tersebut terkait artikel yang menuduh praktik pelecehan seksual sistematis dan brutal terhadap warga Palestina, termasuk di penjara-penjara Israel.

Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut laporan tersebut sebagai kebohongan publik.

"Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Luar Negeri Gideon Saar telah menginstruksikan untuk memulai gugatan pencemaran nama baik terhadap The New York Times," bunyi pernyataan kantor perdana menteri, dikutip Jumat (15/5/2026).

Artikel berjudul "Keheningan Menghadapi Pemerkosaan terhadap Warga Palestina" itu ditulis oleh kolumnis pemenang Hadiah Pulitzer, Nicholas Kristof.

Dia menegaskan, Israel secara sistematis melakukan kekerasan seksual terhadap warga Palestina sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang terorganisasasi.

Untuk memperkuat artikelnya, Kristof menyertakan kutipan hasil wawancara dengan beberapa laki-laki dan perempuan warga Palestina korban pelecehan seksual Israel.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
17 jam lalu

Balas Trump, Presiden Meksiko: Susah Bertetangga dengan Negara yang Pengguna Narkobanya Banyak

17 jam lalu

Presiden Iran Pidato Kecam Trump di Sidang Umum PBB, Delegasi AS dan Israel Walk out 

20 jam lalu

Presiden Iran: Israel Punya Senjata Nuklir, Kami yang Dibom

20 jam lalu

Kebal Diembargo AS, Maskapai Iran Tetap Layani Penerbangan Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal