Pada Selasa, Senat AS mengesahkan RUU bantuan luar negeri senilai 95 miliar dolar AS (Rp1.536 triliun). Perinciannya, sebanyak 61 miliar dolar AS untuk Ukraina, 26 miliar dolar AS untuk Israel, dan 8 miliar dolar AS untuk kawasan Indo-Pasifik. Persetujuan RUU itu diperoleh dengan hasil pemungutan suara 79 senator yang mendukung versus 18 senator yang menolak.
Dari total 26 miliar dolar AS (lebih Rp420 triliun) bantuan untuk Israel itu, setengahnya berupa bantuan militer. Persetujuan tersebut diberikan AS ketika perang di Gaza memasuki hari ke-201.
Sejak 7 Oktober, Israel melancarkan serangan yang begitu kejam di Jalur Gaza. Operasi militer zionis itu telah menewaskan 34.183 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak.