TEL AVIV, iNews.id – Pemerintah Israel pada Minggu (8/10/2023) mengumumkan pihaknya telah menerapkan Pasal 40 Undang-Undang Dasar Israel. Itu berarti negara zionis tersebut secara resmi memasuki keadaan perang.
“Tadi malam, Kabinet Keamanan menyetujui situasi perang dan, untuk tujuan ini, pengambilan langkah militer yang signifikan, sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Dasar: tentang Pemerintah. Perang yang dipaksakan terhadap Negara Israel dalam serangan teroris yang mematikan dari Jalur Gaza dimulai pukul 06.00 kemarin (Sabtu, 7 Oktober 2023),” ungkap Pemerintah Israel dalam pernyataannya.
Surat kabar Hareetz melaporkan, sampai Minggu malam WIB ini, jumlah warga Israel yang tewas akibat serangan yang dilancarkan pejuang Palestina sejak kemarin telah mencapai 600 orang. Sementara itu, nasib para warga dan tentara Israel yang ditangkap oleh pejuang Hamas masih belum diketahui.
Konflik Israel-Palestina kembali meningkat setelah Israel dilanda serangan roket secara masif dari militan Palestina di Gaza, Sabtu pagi kemarin. Media internasional menyebut serangan seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya.
Militer Israel mengatakan, kelompok Hamas menembakkan lebih dari 3.000 roket. Tak hanya itu, puluhan tentara Hamas berhasil menyusup ke wilayah perbatasan di Israel Selatan.
Sebagai tanggapannya, militer Israel mengerahkan pasukannya untuk merebut kembali wilayah selatan itu dari pasukan Palestina. Zionis juga mulai melakukan serangan terhadap posisi Hamas di Gaza.