Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Politisi Zionis Terbelah

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset mengesahkan undang-undang (UU) kontroversial yang membolehkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina (Foto: AP)

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen IsraelKnesset, Senin (30/3/2026), mengesahkan undang-undang (UU) kontroversial yang membolehkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

Sebanyak 62 anggota parlemen memberikan suara mendukung melawan 47 yang menentang, dan satu abstain.

Pemungutan suara tersebut mengungkap perpecahan tajam antara partai koalisi yang berkuasa dengan kelompok oposisi, termasuk partai-partai Arab. Di antara yang menolak UU ini adalah mantan menteri pertahanan Israel Benny Gantz.

Draf RUU itu diajukan oleh partai sayap kanan jauh, Kekuatan Yahudi, yang dipimpin politisi kontroversial yang juga menteri keamanan nasional, Itamar Ben Gvir.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu juga memberikan suara dukungan terhadap RUU tersebut. 

Knesset telah membahas RUU ini sejak tahun lalu, sesi pertama berlangsung pada November 2025.

Para kritikus menilai, cakupan UU tersebut, dalam praktiknya, akan berlaku untuk seluruh tahanan Palestina, menimbulkan kekhawatiran tentang penegakan hukum yang diskriminatif.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Panen Zaitun Berujung Kekerasan, Pemukim Israel Serang Petani Palestina di Tepi Barat

1 hari lalu

Akar Konflik Netanyahu dan Eks Bos Intelijen Israel hingga Berujung Gugatan

1 hari lalu

Ngeri! Wali Kota di Prancis Jadi Korban Serangan Pemukim Israel di Tepi Barat

1 hari lalu

Makin Brutal! Pemukim Ilegal Israel Serang Diplomat Eropa di Tepi Barat, Pecahkan Kaca Mobil

3 hari lalu

China Tegaskan Dukung Palestina, Desak Israel Setop Caplok Tepi Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal