Israel Terancam Lumpuh setelah Parlemen Sahkan RUU Reformasi Peradilan

Anton Suhartono
Demonstran penentang RUU reformasi peradilan Israel bentrok dengan polisi. Parlemen mengesahkan RUU tersebut dalam sidang di Knesset, Senin (24/7) (Foto: Reuters)

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen Israel mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) reformasi peradilan yang membatasi kewenangan Mahkamah Agung. Koalisi pemerintahan sayap kanan ekstrem yang mengusung RUU itu memenangkan pemungutan suara di parlemen untuk mengesahkan RUU tersebut, Selasa (24/7/2023).

Ketua parlemen Knesset mengatakan, partai-partai koalisi pendukung pemerintahan Netanyahu menang dengan mengumpulkan 64 suara melawan 0. Ini karena partai-partai oposisi yang menentang RUU melakukan walk out sebelum pemungutan suara.

Upaya lobi-lobi yang dilakukan kubu koalisi terhadap oposisi beberapa menit sebelum pengesahan gagal. Berbagai usulan perubahan pada isi RUU juga tak menemukan kata sepakat.

Pemungutan suara akhirnya digelar setelah hampir 30 jam debat tanpa henti, dimulai pada Minggu (23/7/2023) pagi. 

Berdasarkan isi RUU, pengadilan dilarang melakukan pemeriksaan apa pun atas keputusan kabinet dan menteri, termasuk penunjukan serta pilihan untuk tidak menjalankan kewewenangan pribadi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Iran Pamer Rudal Khorramshahr 4 dan Ghadr, Siap Ratakan Israel!

Internasional
15 jam lalu

AS Blokade Pelabuhan, Iran: Sama Saja Ajak Perang

Internasional
19 jam lalu

Ratusan Pemukim Yahudi Geruduk Masjid Al Aqsa, Kibarkan Bendera Israel

Internasional
1 hari lalu

Tentara Israel yang Merusak Patung Yesus Dihukum Penjara Sebulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal