Israel Utus Mantan Ketua Mahkamah Agung di Sidang Tuduhan Genosida Mahkamah Internasional

Anton Suhartono
Israel utus mantan Ketua Mahkamah Agung Aharon Barak menghadapi sidang tuduhan genosida di Gaza di Mahkamah Internasional (Foto: Reuters)

TEL AVIV, iNews.id - Israel menunjuk mantan Ketua Mahkamah Agung Aharon Barak untuk menghadapi sidang di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). Afrika Selatan melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Barak akan menjadi bagian dari tim panel yang mengikuti sidang di ICJ Den Haag, Belalanda, pekan ini. Agenda sidang perdana adalah mendengarkan tuduhan genosida.

Berdasarkan aturan ICJ, satu negara yang belum memiliki hakim yang sesuai dengan kewarganegaraannya bisa menunjuk hakim ad hoc untuk menangani kasusnya.

Barak merupakan sosok pendukung sayap kanan Israel. Dia sempat menjadi sorotan kelompok oposisi pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu terkait kebijakan reformasi peradilan tahun lalu.

Kebijakan Netanyahu itu membuat publik Israel terpecah. Reformasi peradilan yang diajukan Netanyahu dianggap hanya sebagai upaya untuk mengamankan dirinya dari jeratan hukum.

Afrika Selatan juga telah menunjuk seorang hakim ad hoc, yakni mantan wakil ketua Mahkamah Agung Dikgang Moseneke.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
12 jam lalu

Menkeu AS: Perang Lawan Iran Memasuki Fase Terakhir

2 hari lalu

Para Perwira Israel Sudah Cepek dengan Netanyahu, Tak Mau Perang Baru Lagi

2 hari lalu

Para Jenderal Israel Tuduh Netanyahu Ingin Serang Gaza Lagi untuk Cari Alasan Tunda Pemilu

2 hari lalu

Netanyahu Ingin Seret Israel Perang Lawan Turki demi Menangkan Pemilu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal