JOHANNESBURG, iNews.id - Afrika Selatan (Afsel), Jumat (29/12/2023), melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas tuduhan genosida di Jalur Gaza, Palestina. Ini merupakan bukti konkret solidaritas yang ditunjukkan Afsel terhadap Palestina.
Dalam permohonannya ke ICJ, Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar komunitas bangsa, ras, dan etnis Palestina.
“Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, serta membuat kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka,” demikian isi dokumen laporan, dikutip dari Al Jazeera.
Afrika Selatan menyebut apa yang dilakukan Israel di Gaza melanggar Konvensi Genosida PBB. Negara itu menyerukan sidang pengadilan segera.
ICJ harus memerintahkan Israel untuk menghentikan pembunuhan serta penderitaan mental dan fisi terhadap rakyat Palestina di Gaza.