Istri Najib Razak Dijerat 17 Dakwaan, Mahathir: Bukan Balas Dendam

Anton Suhartono
Rosmah Mansor di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur (Foto: The Star)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menegaskan dakwaan atas istri Najib Razak, Rosman Mansor, sudah sesuai dengan hukum, tidak ada motif balas dendam.

Rosmah dijerat dengan 17 dakwaan UU Anti-Pencucian Uang, Anti-Pembiayaan Terorisme, dan Hasil dari Perbuatan Tidak Sah Tahun 2001.

Mahathir mengatakan, kasus Rosmah ini semakin membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

"Siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum, dia akan menjalani proses hukum. Itu janji kami. Ini bukan soal balas dendam," kata Mahathir, dikutip dari The Star, Kamis (4/10/2018).

Usai pembacaan dakwaan, Rosmah mengatakan menolak semua dakwaan dan menyatakan tidak bersalah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

3 hari lalu

Staf KPK Tersangka Pemerasan Pemalang Diduga Juga Urus Perkara Lain di Jateng

7 hari lalu

Tim 9 Kejagung Cecar Febrie Adriansyah Lebih dari 20 Pertanyaan terkait Dugaan TPPU

8 hari lalu

Kejagung Periksa 9 Saksi terkait Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah, Termasuk Don Ritto 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal