Kena 17 Dakwaan Pencucian Uang, Istri Najib Razak Ngaku Tak Bersalah

Anton Suhartono
Rosmah Mansor tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dijerat 17 dakwaan kasus pencucian uang dalam sidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Kamis (4/10/2018).

Kasus Rosmah ini melibatkan dana 7 juta ringgit atau sekitar Rp26 miliar, Kamis (4/10/2018). Dia dijerat dengan UU Anti-Pencucian Uang, Anti-Pembiayaan Terorisme, dan Hasil dari Perbuatan Tidak Sah Tahun 2001.

Perempuan berusia 66 tahun itu membela diri dengan menyatakan tak bersalah atas semua dakwaan hakim. Dia didampingi pengacara K Kumaraendran dan Geethan Ram Vincent.

Tim jaksa penuntut umum, Sri Ram dan Ahmad Akram Gharib, mengusulkan agar uang jaminan Rosmah dipatok 10 juta ringgit.

Namun Hakim Azura Alwi mengatakan, permintaan oleh Sri Ram itu terlalu berlebihan, namun jumlah yang diajukan tim pengacara yakni 250.000 ringgit dianggapnya terlalu rendah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
12 bulan lalu

Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun

Internasional
2 tahun lalu

Bela Keputusan Raja Malaysia Ampuni Najib Razak, PM Anwar Ibrahim: Sudah Final!

Internasional
2 tahun lalu

PM Anwar Ibrahim Bela Keputusan Malaysia Pangkas Hukuman Eks PM Najib Razak dalam Skandal 1MDB

Internasional
2 tahun lalu

Ajaib! Malaysia Pangkas Separuh Hukuman Mantan PM Najib Razak, Denda juga Didiskon 76 Persen

Internasional
2 tahun lalu

Mantan Polisi Malaysia Pembunuh Model Cantik Bekas Orang Dekat Najib Razak Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal