KUALA LUMPUR, iNews.id - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dijerat 17 dakwaan kasus pencucian uang dalam sidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Kamis (4/10/2018).
Kasus Rosmah ini melibatkan dana 7 juta ringgit atau sekitar Rp26 miliar, Kamis (4/10/2018). Dia dijerat dengan UU Anti-Pencucian Uang, Anti-Pembiayaan Terorisme, dan Hasil dari Perbuatan Tidak Sah Tahun 2001.
Perempuan berusia 66 tahun itu membela diri dengan menyatakan tak bersalah atas semua dakwaan hakim. Dia didampingi pengacara K Kumaraendran dan Geethan Ram Vincent.
Tim jaksa penuntut umum, Sri Ram dan Ahmad Akram Gharib, mengusulkan agar uang jaminan Rosmah dipatok 10 juta ringgit.
Namun Hakim Azura Alwi mengatakan, permintaan oleh Sri Ram itu terlalu berlebihan, namun jumlah yang diajukan tim pengacara yakni 250.000 ringgit dianggapnya terlalu rendah.