Istri PM Israel Divonis Bersalah atas Tuduhan Penyalahgunaan Uang Negara

Anton Suhartono
Sara Netanyahu keluar dari pengadilan Yerusalem usai divonis bersalah (Foto: AFP)

YERUSALEM, iNews.id - Pengadilan Israel memvonis istri Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Sara, melakukan penipuan dengan menggunakan uang negara untuk biaya makan, Minggu (16/6/2019).

Dalam putusan yang diambil hakim Avital Chen di pengadilan Yerusalem, Sara dinyatakan bersalah mengeksploitasi kesalahan orang lain.

"Kesepakatan yang dicapai antara kedua pihak patut dan mencerminkan dengan tepat keparahan mereka dalam tingkat tindakan kriminal," kata Chen, dalam keputusannya, dikutip dari AFP.

Sara tak dipenjara, melainkan dikenakan hukuman didenda sebesar 10.000 shekel atau sekitar Rp40 juta serta diperintahkan mengembalikan uang negara sebesar 45.000 shekel.

Kasus ini melalui perjalanan panjang. Perempuan 60 tahun itu awalnya dituntut pada Juni 2018 dengan tuduhan penipuan dan penyelahgunaan wewenang karena membeli makanan katering menggunakan uang negara meskipun ada koki di kediaman resmi PM.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
11 jam lalu

Trump Klaim AS Kendalikan Selat Hormuz 100%

12 jam lalu

AS Tarik Pesawat Tanker Militer dari Bandara Israel, Sinyal Berdamai dengan Iran?

12 jam lalu

Staf KPK Tersangka Pemerasan Pemalang Diduga Juga Urus Perkara Lain di Jateng

14 jam lalu

Korban Tewas Serangan Israel ke Gaza Tembus 75.000 Orang, 250.000 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal