Jepang Hukum Gantung 2 Orang Pembunuh, Eksekusi Mati Pertama di 2019

Nathania Riris Michico
Ilustrasi hukuman gantung.

TOKYO, iNews.id - Jepang menghukum gantung dua pria yang dihukum karena pembunuhan. Ini menjadi eksekusi pertama di tahun ini, setelah 15 terpidana mati dieksekusi pada 2018.

Dengan lebih dari 100 narapidana yang dijatuhi hukuman mati, Jepang menjadi salah satu dari sedikit negara maju yang mempertahankan hukuman mati. Namun, dukungan publik atas hukuman mati tetap tinggi meski memicu kritik internasional, termasuk dari kelompok-kelompok hak asasi.

"Saya memerintahkan eksekusi setelah pertimbangan yang sangat hati-hati," kata Menteri Kehakiman Takashi Yamashita, seperti dilaporkan AFP, Jumat (2/8/2019).

Dua pria yang dieksekusi adalah Koichi Shoji (64) dan Yasunori Suzuki yang berusia 50 tahun.

Shoji dihukum karena membunuh dua perempuan dan mencuri uang tunai pada 2001 di dekat Tokyo, sementara Suzuki dihukum karena membunuh tiga perempuan di jalan-jalan di selatan Jepang serta mencuri uang tunai pada 2004.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
12 jam lalu

Korut Eksekusi 358 Orang Selama Kim Jong Un Berkuasa, termasuk Penyebar Drakor dan K-pop

Internasional
16 jam lalu

PBB: Iran Eksekusi Mati 21 Orang, Sebagian Dituduh Mata-Mata

Internasional
1 hari lalu

Indonesia Pinjamkan Sepasang Komodo ke Kebun Binatang Jepang, Ditukar Panda Merah

Nasional
4 hari lalu

Gempa Besar M6 Guncang Hokkaido Jepang, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal