Joe Biden Tak Yakin Donald Trump Bisa Dimakzulkan

Anton Suhartono
Joe Biden (Foto: AFP)

Trump kemungkinan akan berargumen, pernyataannya yang disampaikan sebelum kerusuhan, yakni meminta pendukungnya memprotes penghitungan suara merupakan bagian dari kebebasan berbicara yang dilindungi Amandemen Pertama Konstitusi. 

Selain itu, kata "melawan" yang dia sampaikan kepada para pendukung bukan berarti sebagai seruan untuk berbuat kekerasan. Kerusuhan di Gedung Capitol menewaskan lima orang, termasuk seorang polisi.

Meskipun Trump sudah lengser, dia tetap bisa dimakzulkan. Konsensus para ahli hukum tata negara, pemakzulan yang terlambat masih sesuai dengan konstitusi.

Pemakzulan dilakukan bukan hanya untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya, tapi juga mendiskualifikasinya dari jabatan selanjutnya. Konstitusi menyebutkan, satu hukuman bisa mendiskualifikasi seseorang untuk memegang dan menikmati jabatan kehormatan, kepercayaan, atau keuntungan apa pun di Amerika Serikat. Artinya, Trump tak bisa mencalonkan lagi dalam Pilpres AS 2024 jika pemakzulannya disetujui.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

JK Respons Dewan Perdamaian Bentukan Trump: Terpenting Hentikan Perang di Gaza

Nasional
5 jam lalu

Airlangga Ungkap Nego Tarif Dagang RI-AS Rampung, Tinggal Finalisasi Dokumen

Internasional
21 jam lalu

Diancam Khamenei, Trump: Semoga Kita Bisa Capai Kesepakatan!

Internasional
10 jam lalu

Iran Ingatkan Trump Tak Ulangi Kesalahan di Afghanistan dan Irak, 7.000 Tentara AS Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal