Trump kemungkinan akan berargumen, pernyataannya yang disampaikan sebelum kerusuhan, yakni meminta pendukungnya memprotes penghitungan suara merupakan bagian dari kebebasan berbicara yang dilindungi Amandemen Pertama Konstitusi.
Selain itu, kata "melawan" yang dia sampaikan kepada para pendukung bukan berarti sebagai seruan untuk berbuat kekerasan. Kerusuhan di Gedung Capitol menewaskan lima orang, termasuk seorang polisi.
Meskipun Trump sudah lengser, dia tetap bisa dimakzulkan. Konsensus para ahli hukum tata negara, pemakzulan yang terlambat masih sesuai dengan konstitusi.
Pemakzulan dilakukan bukan hanya untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya, tapi juga mendiskualifikasinya dari jabatan selanjutnya. Konstitusi menyebutkan, satu hukuman bisa mendiskualifikasi seseorang untuk memegang dan menikmati jabatan kehormatan, kepercayaan, atau keuntungan apa pun di Amerika Serikat. Artinya, Trump tak bisa mencalonkan lagi dalam Pilpres AS 2024 jika pemakzulannya disetujui.