BAMAKO, iNews.id - Junta militer yang berkuasa di Mali menangguhkan siaran oleh media Radio Internasional Prancis (RFI) dan televisi France 24. Militer menuduh media tersebut melaporkan "tuduhan palsu" yang melecehkan tentara Mali.
Dalam sebuah pernyataan Kamis (17/3/2022), junta mengatakan, tuduhan itu disampaikan oleh Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Michelle Bachelet dan Human Rights Watch. Berita itu dilaporkan oleh outlet berita itu minggu ini.
"Pemerintah Mali dengan tegas menolak tuduhan palsu ini terhadap FAMA (pasukan Mali) yang gagah berani dan memulai prosedur untuk menangguhkan siaran RFI dan France 24 sampai pemberitahuan lebih lanjut," kata pernyataan yang ditandatangani oleh juru bicara junta, Kolonel Abdoulaye Maiga.
Menurut junta, laporan berita adalah strategi terencana yang bertujuan untuk mengacaukan transisi politik, menurunkan moral rakyat Mali dan mendiskreditkan tentara Mali.
Namun pernyataan itu tidak menunjukkan kapan siaran akan ditangguhkan.
Pada Selasa lalu, Human Rights Watch mengatakan, tentara Mali bertanggung jawab atas pembunuhan sedikitnya 71 warga sipil sejak Desember lalu.
France Medias Monde merupakan perusahaan induk milik negara yang menjalankan France 24 dan RFI yang menjadi anak perusahaannya.