Kasus Korupsi, Eks PM Pakistan Nawaz Sharif Divonis 10 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Nawaz Sharif (Foto: AFP)

ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Nawaz Sharif divonis hukuman penjara 10 tahun di pengadilan Islamabad, Jumat (6/7/2018), atas tuduhan korupsi. Sharif tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis itu.

"(Sharif) diganjar 10 tahun penjara dan denda 8 juta poundsterling," kata Pengaraca Sharif, Mohammad Aurangzeb, dikutip dari AFP.

Kasus yang menjerat Sharif ini terkait pembelian beberapa properti mewah di London, Inggris.

Jaksa penuntut umum Sardar Muzaffar Abbas mengatakan, pengadilan telah memerintahkan penyitaan terhadap semua properti Sharif yang berlokasi di Mayfair itu.

Sharif saat ini berada di London untuk menemani istrinya yang sedang menjalani perawatan akibat kanker.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 tahun lalu

Pemilu Pakistan, Nawaz Sharif dan Imran Khan Saling Klaim Menang

Internasional
7 tahun lalu

Terjerat Korupsi, Eks PM Pakistan Nawaz Sharif Divonis 7 Tahun Penjara

Internasional
7 tahun lalu

Demi Kurangi Utang Negara, Pakistan Lelang Mobil Eks PM Nawaz Sharif

Internasional
7 tahun lalu

Ribuan Orang Hadiri Acara Pemakaman Istri Eks PM Pakistan Nawaz Sharif

Internasional
7 tahun lalu

Istri Mantan PM Pakistan Nawaz Sharif Meninggal di Inggris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal