ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Nawaz Sharif divonis hukuman penjara 10 tahun di pengadilan Islamabad, Jumat (6/7/2018), atas tuduhan korupsi. Sharif tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis itu.
"(Sharif) diganjar 10 tahun penjara dan denda 8 juta poundsterling," kata Pengaraca Sharif, Mohammad Aurangzeb, dikutip dari AFP.
Kasus yang menjerat Sharif ini terkait pembelian beberapa properti mewah di London, Inggris.
Jaksa penuntut umum Sardar Muzaffar Abbas mengatakan, pengadilan telah memerintahkan penyitaan terhadap semua properti Sharif yang berlokasi di Mayfair itu.
Sharif saat ini berada di London untuk menemani istrinya yang sedang menjalani perawatan akibat kanker.