Kasus Pencucian Uang Rp64,2 Triliun, 24 Anggota Geng Divonis 20 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi vonis pengadilan terhadap terdakwa kasus kriminal. (Foto: Ist.)

RIYADH, iNews.id – Sebanyak 24 anggota geng divonis 20 tahun penjara karena terlibat kasus pencucian uang dengan nilai 4,5 miliar dolar AS atau Rp64,2 triliun di Arab Saudi. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Banding di Riyadh, seperti dilaporkan kantor berita Saudi Press Agency (SPA), Senin (13/9/2021).

Para anggota geng itu terdiri atas warga negara Arab Saudi dan ekspatriat dari negara lain. Selain dihukum penjara, para terdakwa juga didenda total 19,9 juta dolar AS (Rp283,88 miliar). Mereka juga diperintahkan untuk menyerahkan semua uang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP)—yang nilainya diperkirakan berjumlah miliaran riyal Saudi.

Pengadilan Banding di Riyadh juga memberlakukan larangan perjalanan 20 tahun pada para warga negara Saudi yang dihukum dalam kasus itu. Sementara, terdakwa dari kalangan ekspatriat akan dideportasi setelah mereka selesai menjalani hukuman penjara, ungkap SPA.

Pengadilan menyatakan, geng itu menjalankan operasi kriminal secara terorganisasi. Mereka beraksi dengan menggunakan kedok sejumlah fasilitas komersial yang mencakup sejumlah pabrik, perusahaan, institusi, dan klinik medis.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor

Internasional
12 hari lalu

Keras! Iran Peringatkan Negara-Negara Tetangga yang Bantu Serangan AS

Internasional
14 hari lalu

Heboh Air Membeku Seketika, Berapa Suhu Terdingin di Arab Saudi?

Internasional
14 hari lalu

Viral! Setelah Hujan Salju Lebat Guyur Arab Saudi, Air Membeku Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal