RIYADH, iNews.id – Sebanyak 24 anggota geng divonis 20 tahun penjara karena terlibat kasus pencucian uang dengan nilai 4,5 miliar dolar AS atau Rp64,2 triliun di Arab Saudi. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Banding di Riyadh, seperti dilaporkan kantor berita Saudi Press Agency (SPA), Senin (13/9/2021).
Para anggota geng itu terdiri atas warga negara Arab Saudi dan ekspatriat dari negara lain. Selain dihukum penjara, para terdakwa juga didenda total 19,9 juta dolar AS (Rp283,88 miliar). Mereka juga diperintahkan untuk menyerahkan semua uang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP)—yang nilainya diperkirakan berjumlah miliaran riyal Saudi.
Pengadilan Banding di Riyadh juga memberlakukan larangan perjalanan 20 tahun pada para warga negara Saudi yang dihukum dalam kasus itu. Sementara, terdakwa dari kalangan ekspatriat akan dideportasi setelah mereka selesai menjalani hukuman penjara, ungkap SPA.
Pengadilan menyatakan, geng itu menjalankan operasi kriminal secara terorganisasi. Mereka beraksi dengan menggunakan kedok sejumlah fasilitas komersial yang mencakup sejumlah pabrik, perusahaan, institusi, dan klinik medis.