Kasus Penganiayaan Karyawan di Jepang, Dewi Sukarno Didenda Rp22,5 Juta

Anton Suhartono
Dewi Sukarno dijatuhi hukuman denda 200.000 yen (sekitar Rp22,5 juta), terkait kekerasan terhadap mantan asisten (Foto: Firday Digital)

TOKYO, iNews.id - Dewi Sukarno, mantan istri Presiden RI pertama, Soekarno, dijatuhi hukuman denda sebesar 200.000 yen (sekitar Rp22,5 juta), terkait kekerasan terhadap mantan asisten dan manajernya.

Perempuan 86 tahun itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tokyo, Selasa (6/10/2026). Jumlah denda tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.

Hakim Toshikazu Ishida mengatakan, melempar gelas sampanye ke korban merupakan tindakan berbahaya. Selain itu tidak ada alasan yang meringankan hukuman bagi Dewi.

Dewi membantah bersalah. Dia bersikeras tidak pernah melempar gelas tersebut, namun pengadilan menepisnya dengan menunjukkan rekaman video yang diambil mantan manajernya.

Dalam putusan disebutkan, Dewi melempar gelas sampanye ke asisten di sebuah restoran Distrik Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari 2025. Bukan hanya itu, Dewi juga memukul dan menendang manajernya di sebuah rumah sakit hewan di distrik yang sama pada 28 Oktober tahun yang sama.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 hari lalu

Danantara Buka Opsi Impor KRL Bekas dari Jepang, Kebutuhan Kereta Mendesak

6 hari lalu

Hotel Kapsul Indonesia Mulai Bidik Jepang, Ini Alasannya!

7 hari lalu

Menhan Sjafrie Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada Personel JMSDF yang Terlibat Tangani Karhutla

7 hari lalu

Jepang Akhiri Misi Karhutla di Kalimantan, Menhan Sjafrie Apresiasi dan Anugerahkan Tanda Kehormatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal