Kasus Penganiayaan Karyawan di Jepang, Dewi Sukarno Didenda Rp22,5 Juta

Anton Suhartono
Dewi Sukarno dijatuhi hukuman denda 200.000 yen (sekitar Rp22,5 juta), terkait kekerasan terhadap mantan asisten (Foto: Firday Digital)

Sementara itu, dalam persidangan perempuan yang kerap tampil di televisi itu menyampaikan penyesalannya. 

Dikenal sebagai Madame Dewi di Jepang, dia pernah memimpin organisasi politik yang mempromosikan kesejahteraan anjing dan kucing.

Menurut pengacara, kliennya mengalami kerugian sekitar 90 juta yen akibat pembatalan penampilan televisi pasca-kejadian tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 hari lalu

Danantara Buka Opsi Impor KRL Bekas dari Jepang, Kebutuhan Kereta Mendesak

6 hari lalu

Hotel Kapsul Indonesia Mulai Bidik Jepang, Ini Alasannya!

7 hari lalu

Menhan Sjafrie Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada Personel JMSDF yang Terlibat Tangani Karhutla

7 hari lalu

Jepang Akhiri Misi Karhutla di Kalimantan, Menhan Sjafrie Apresiasi dan Anugerahkan Tanda Kehormatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal