Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset, Senin (8/6), mengesahkan undang-undang (UU) penyitaan dana dari pendapatan bea cukai Palestina (Foto: AP)

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen IsraelKnesset, Senin (8/6/2026), mengesahkan undang-undang (UU) penyitaan dana dari pendapatan bea cukaiPalestina. Rancangan undang-undang (RUU) disahkan dalam pembahasan kedua dan ketiga.

RUU tersebut mengatur pembekukan sejumlah dana pendapatan bea cukai untuk Palestina. Dengan persetujuan di pembahasan kedua dan ketiga, RUU tersebut disahkan menjadi UU.

UU menetapkan pemangkasan sejumlah dana yang ditransfer oleh Israel ke Pemerintah Otoritas Palestina setiap tahun, sebagaimana ditentukan oleh Komite Menteri untuk Urusan Keamanan Nasional. Besaran pemangkasan dana ditentukan berdasarkan laporan yang disampaikan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich.

Pendapatan bea cukai merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor ke wilayah Palestina, baik dari Israel maupun perbatasan yang dikendalikan oleh negara Yahudi itu. Dana tersebut ditarik Israel atas nama Pemerintah Otoritas Palestina.

Namun sejak 2019, Israel memotong sejumlah dana dari pendapatan tersebut dengan berbagai alasan. Hal itu menyebabkan krisis keuangan yang membuat Pemerintah Otoritas tidak mampu membayar gaji pegawai negeri sipil secara penuh.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
18 jam lalu

Thailand Deportasi Warga Prancis Cekcok dengan Turis Israel, Sempat Kibarkan Bendera Palestina

19 jam lalu

Dewan HAM PBB Kutuk Rencana Israel Usir Paksa Seluruh Warga Gaza

20 jam lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

20 jam lalu

Jerman Ubah Pabrik Mobil VW Jadi Tempat Bikin Senjata Iron Dome Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal