Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset, Senin (8/6), mengesahkan undang-undang (UU) penyitaan dana dari pendapatan bea cukai Palestina (Foto: AP)

Sejak beberapa tahun terakhir, pengadilan Israel memerintahkan Otoritas Palestina untuk membayar kerugian senilai puluhan juta dolar AS kepada warga Israel yang diserang oleh berbagai pihak Palestina.

Perdana Menteri Palestina Mohammad Mustafa sebelumnya menuduh Israel mencekik Tepi Barat melalui alat politik, keamanan, dan kolonial, di samping pemangkasan pendapatan bea cukai Palestina.

“Pemangkasan ini meningkat selama 12 bulan terakhir, karena Israel belum mentransfer pendapatan pajak dan bea cukai apa pun ke kas negara,” katanya.

Berdasarkan Protokol Ekonomi Paris, lampiran dari Perjanjian Oslo yang ditandatangani antara Israel dan Otoritas Palestina pada 1994, Kementerian Keuangan Israel mengumpulkan pendapatan bea cukai di perbatasan.

Sebagai imbalan atas layanan pengumpulan ini, Israel menerima 3 persen dari total pendapatan bea cukai yang dipotong, yang nilai tahunannya mencapai sekitar 380 juta shekel atau sekitar Rp2,3 triliun.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Nama Musisi Ahmad Dhani Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Periksa

3 hari lalu

Tolak Konser Andrea Bocelli, Massa Pendukung Palestina Demo di Patung Kuda Jakpus

3 hari lalu

Airlangga Buka Suara soal Pajak Digital per 9 November, Bakal Dibahas Lagi dengan Kemenkeu

3 hari lalu

Qatar Kutuk Netanyahu, Tak Terima Dituduh Cawe-Cawe Pemilu Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal