GAZA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri Palestina di Gaza mengutuk resolusi yang disahkan oleh Parlemen Israel (Knesset) pada Rabu (21/2/2024) kemarin. Resolusi itu menolak pengakuan atas Negara Palestina oleh Israel di bawah tekanan internasional.
“Dengan menolak Negara Palestina dan menunjukkan permusuhan kepada dunia, mereka terus-menerus berusaha melanggar hak-hak rakyat kami dengan pasukan pendudukan mereka, menyandera Negara Palestina untuk kepentingan kolonial rasialis mereka,” ungkap Kemlu Palestina dalam sebuah pernyataan.
Sebelumnya pada hari yang sama, Knesset mengeluarkan resolusi yang menolak segala upaya untuk memaksakan pengakuan negara Palestina pada Israel. Resolusi tersebut disahkan dengan suara mayoritas mutlak anggota perlemen negara Yahudi itu.
Menurut Kemlu Palestina, keputusan Knesset itu adalah upaya resmi Israel untuk menentang komunitas internasional.
“Keanggotaan penuh Negara Palestina di PBB dan pengakuannya oleh banyak negara tidak memerlukan izin dari Netanyahu (Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu),” bunyi pernyataan kementerian itu lagi.
Pada 1947, Majelis Umum PBB memutuskan untuk membagi Palestina yang dikuasai Inggris menjadi negara-negara Arab dan Yahudi, dengan Yerusalem ditempatkan di bawah rezim internasional khusus. Pembagian tersebut sedianya diberlakukan pada Mei 1948, ketika mandat Inggris akan berakhir. Akan tetapi, faktanya hanya Negara Israel yang didirikan.