JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendalami laporan seorang anak buah kapal (ABK) WNI dilarung ke laut dalam pelayaran menuju Port Apia di Samoa.
Jenazah ABK bernama Muhammad Alfatah asal Enrekang, Sulawesi Selatan, itu dilarung ke laut atas keputusan kapten kapal Long Xin 802. Dia meninggal pada 27 Desember 2019 saat akan dibawa ke rumah sakit di Apia.
Sebelumnya, Alfatah mengeluh tidak enak badan dengan kaki dan wajah bengkak, napas pendek, serta nyeri di dada.
Kapten kapal mengkhawatirkan Alfatah mengidap penyakit menular yang dapat membahayakan kru lainnya.
“Sesuai ketentuan internasional, pelarungan atau burial at sea merupakan langkah terakhir. Kapten kapal harus memiliki alasan kuat sebelum memutuskan pelarungan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha.