Kabar bahwa data pribadi WNI bisa dikirim ke luar negeri memunculkan kekhawatiran publik soal pengawasan dan pelanggaran privasi. Namun pemerintah menegaskan perlindungan data pribadi tetap dipegang oleh Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan ini dipegang oleh pemerintah kita. Pengelolaan data dilakukan masing-masing,” ujar Hasan.
Dia juga menegaskan kesepakatan ini tidak berarti AS bebas mengelola data warga Indonesia, melainkan pertukaran data terbatas berdasarkan kepentingan bersama dan hanya kepada negara yang mampu menjamin perlindungan data.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memastikan posisi resmi pemerintah. Hingga kini, belum ada rincian teknis atau dokumen publik terkait bentuk pertukaran data tersebut.
Presiden Prabowo Subianto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/7/2025), tidak membantah soal negosiasi tersebut. Namun Presiden menegaskan pembahasan masih berlangsung dan belum ada kesepakatan final yang dicapai.
“Ya, nanti. Itu sedang negosiasi. Negosiasi jalan terus,” kata Prabowo.