Trump, dalam instruski presiden, yang ditandatangani pada Senin lalu, meminta Jaksa Agung AS untuk menghentikan larangan tersebut selama 75 hari sembari pemerintahannya menentukan langkah yang tepat guna melindungi keamanan nasional.
Berdasarkan undang-undang federal yang ditegakkan oleh Mahkamah Agung pekan lalu, ByteDance diharuskan menjual platform tersebut kepada pembeli yang disetujui paling lambat pada Minggu atau menghadapi pemblokiran seraca nasional.
Pada Sabtu (18/1/2025) malam, beberapa jam sebelum larangan berlaku, TikTok tidak bisa digunakan oleh pengguna AS. Namun, aplikasi tersebut bisa diakses kembali keesokan harinya.
TikTok memuji Trump karena telah membantu platformnya.
Undang-undang federal yang disahkan dengan dukungan bipartisan, Partai Republik dan Partai Demokrat, di Kongres tahun lalu, memberikan perpanjangan 90 hari jika ada kemajuan yang dibuat terkait penjualan platform.