Ketika Trump Ditanya Punya TikTok atau Tidak 

Anton Suhartono
Donald Trump menegaskan tak punya aplikasi TikTok di ponselnya, namun bisa berubah pikiran (Foto: AP)

Trump, dalam instruski presiden, yang ditandatangani pada Senin lalu, meminta Jaksa Agung AS untuk menghentikan larangan tersebut selama 75 hari sembari pemerintahannya menentukan langkah yang tepat guna melindungi keamanan nasional.

Berdasarkan undang-undang federal yang ditegakkan oleh Mahkamah Agung pekan lalu, ByteDance diharuskan menjual platform tersebut kepada pembeli yang disetujui paling lambat pada Minggu atau menghadapi pemblokiran seraca nasional. 

Pada Sabtu (18/1/2025) malam, beberapa jam sebelum larangan berlaku, TikTok tidak bisa digunakan oleh pengguna AS. Namun, aplikasi tersebut bisa diakses kembali keesokan harinya.

TikTok memuji Trump karena telah membantu platformnya.

Undang-undang federal yang disahkan dengan dukungan bipartisan, Partai Republik dan Partai Demokrat, di Kongres tahun lalu, memberikan perpanjangan 90 hari jika ada kemajuan yang dibuat terkait penjualan platform.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 menit lalu

Operasi Militer terhadap Iran Selesai, AS Klaim Semua Tujuan Telah Tercapai

Internasional
57 menit lalu

Harga Minyak Naik, Rupiah Melemah, Barel Sulit Dicari: Bagaimana Strategi Indonesia Seharusnya?

Internasional
2 jam lalu

AS Ngotot Iran Tak Boleh Produksi Uranium: Impor Saja!

Internasional
3 jam lalu

Selat Hormuz Memanas, AS Tepis Tembak Kapal Iran Lebih Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal