SEOUL, iNews.id - Seorang perempuan di Korea Selatan (Korsel) berjanji akan mendonorkan sebagian liver atau hatinya kepada seorang pemimpin perusahaan konstruksi dengan imbalan putranya diterima bekerja di tempat itu. Namun transplantasi tak terwujud, bukan karena perempuan berinisial K itu ingkar janji melainkan dia terpapar Covid-19 beberapa hari sebelum operasi.
Dia ditangkap atas dakwaan melanggar Undang-Undang (UU)Transplantasi Organ. Pengadilan distrik telah menjatuhkan hukuman kepada perempuan berusia 50 tahunan itu yakni denda sebesar 3 juta won atau sekitar Rp36,5 juta.
Dilaporkan Hanyoreh, bos perusahaan yang seharusnya menerima donor hati dari K telah meninggal dunia.
Semua berawal dari cerita yang didengar K dari rekannya pada Februari 2022. Saat itu dia diberi tahu bahwa bos sebuah perusahaan besar sakit keras dan membutuhkan transplantasi hati segera.
K lalu mengajukan diri dengan mendatangi perusahaan itu yang kemudian dihubungkan dengan anak sang bos. Dalam pertemuan tersebut, K bersedia mendonorkan sebagian hatinya, namun putranya harus diterima bekerja di perusahaan konstruksi tersebut ditambah uang 100 juta won atau sekitar Rp1,2 miliar.
Anak bos tersebut memenuhi permintaan K.
Kemudian pada 7 Maret, K menjalani serangkaian check up di sebuah rumah sakit Seoul untuk memastikan liver dan dirinya memenuhi syarat sebagai donor.