Sementara itu anggota Badan Pelaksana BPKH, A. Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya memberikan manfaat dalam mengelolaan dana haji kepada jemaah yang berangkat dan calon jemaah haji yang masih menunggu. Selain itu, mereka juga mendorong digitalisasi dalam pendaftaran haji di Indonesia melalui kerjasama dengan 30 bank mitra.
“Distribusi nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH kepada calon jemaah haji yang menunggu (waiting list) terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021 telah mencapai angka Rp2,5 triliun. Pendistribusian nilai manfaat ini dilakukan melalui virtual account sehingga transparan dan dapat dipantau langsung oleh calon jemaah,” kata Iskandar.
Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad K Permana menjelaskan, digitalisasi adalah kunci dari penyelenggaraan ibadah haji yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, sebagai bank yang dimiliki oleh BPKH, pihaknya terus berinovasi khususnya dalam hal digitalisasi pendaftaran haji.
Permana optimistis calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan fitur pendaftaran haji secara daring akan terus bertumbuh karena sesuai dengan kebutuhan di era digital.