Korea Tolak Permintaan AS Ekstradisi Operator Situs Porno Anak Terbesar di Dunia

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi tahanan. (Foto: AFP)

“Keputusan (menolak ekstradisi) itu seharusnya tidak ditafsirkan sebagai membebaskan pelaku,” ungkap Pengadilan Tinggi Seoul, seperti dikutip Kantor Berita Yonhap, Senin (6/7/2020).

Akan tetapi, masyarakat Korea Selatan justru merespons keputusan Pengadilan Tinggi Seoul itu dengan perasaan jijik. “Saya rasa, saya bisa mendengar sorak-sorai dari berbagai penjahat seks atas berita hari ini,” kata seorang pengguna Twitter.

“Korea Selatan harus menjadi satu-satunya negara yang membiarkan pelaku pelecehan seksual anak bebas,” cuit pemilik akun Twitter lainnya.

Departemen Kehakiman AS pada tahun lalu menyatakan, ada 338 orang yang terhubung ke situs “Welcome to Video” yang ditangkap di seluruh dunia, termasuk di Korea Selatan, AS, Kanada, Spanyol dan Brasil. Menurut lembaga tersebut, situs milik Son itu adalah pasar eksploitasi seksual anak terbesar berdasarkan volume konten. Situs itu mengandalkan mata uang kriptobitcoin untuk menjual akses ke 250.000 video porno anak.

“Welcome to Video” menjadi salah satu situs dark web pertama yang menghasilkan uang dari penjualan video eksploitasi anak dengan menggunakan bitcoin. Menurut Departemen Kehakiman AS, konten-konten di situs itu sudah diunduh lebih dari 1 juta kali.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
5 jam lalu

Trump Klaim AL dan AU Iran Sudah Lenyap, Pabrik Senjata Hancur

12 menit lalu

Trump Ingin Hancurkan Iran, Menlu Araghchi: Bakal Gagal, AS Kalah!

7 jam lalu

Kecelakaan Horor, Pesawat Cessna Tabrak Helikopter Polisi di Udara

9 jam lalu

Trump Ancam Hukum Negara-negara yang Kerja Sama Ekonomi dengan Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal