Pada Kamis (30/11/2023) lalu, Amerika Serikat pada hari Kamis menjatuhkan sanksi baru terahdap Korut menyusul peluncuran satelit pengintai tersebut.
Sementara Korea Selatan pada Jumat (1/12/2023) kemarin memasukkan 11 warga Korut ke dalam daftar hitam karena keterlibatan mereka dalam pengembangan satelit dan rudal balistik Pyongyang. Seoul juga melarang mereka melakukan transaksi keuangan.