TOKYO, iNews.id - Jepang tengah mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi tambahan terhadap Korea Utara (Korut). Pasalnya, Korut terus melanjutkan peluncuran uji coba intercontinental ballistic missile (ICBM).
Dilansir dari surat kabar Nikkei tanpa mengutip narasumber, pada Jumat (11/3/2022), sanksi tambahan yang dimaksud mencakup perluasan pembekuan aset.
Korut menembakkan peluru yang diyakini sebagai rudal balistik, Minggu (27/2/2022), demikian laporan dari Kepala Staf Gabungan (JCS) Korea Selatan (Korsel) dan Penjaga Pantai Jepang.
Peluncuran ini dilakukan saat perhatian dunia tertuju pada serangan Rusia ke Ukraina. Uji coba rudal ini merupakan yang pertama dilakukan Korut sejak serangkaian peluncuran pada Januari 2022.
JCS melaporkan, Korut menembakkan satu proyektil yang tampaknya rudal balistik ke arah timur. Rudal ditembakkan dari fasilitas dekat Ibu Kota Pyongyang.
Korut terakhir kali melakukan uji coba pada 30 Januari, yakni rudal balistik jarak menengah Hwasong-12. Itu merupakan rudal terbesar yang ditembakkan sejak 2017.
Berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB, Korut dilarang meluncurkan rudal balistik. Negara itu menerima serangkaian sanksi atas program rudal dan senjata nuklir.