DUBAI, iNews.id – Pemerintah Kota Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), memberlakukan lockdown alias karantina wilayah selama dua pekan. Kebijakan itu mulai berlaku sejak Sabtu (4/4/2020) kemarin.
Kota Dubai sejak 26 Maret lalu telah menerapkan jam malam, demikian pula seluruh wilayah di Uni Emirat Arab. Komite Agung untuk Pengendalian Krisis dan Bencana UEE menyatakan, mulai sekarang lockdown akan berlaku 24 jam selama dua minggu.
Di Dubai, pergerakan masyarakat di tempat umum akan dilarang dan orang-orang yang melanggar aturan akan ditindak tegas. Namun, menurut laporan Kantor Berita WAM, toko-toko swalayan dan apotek, juga layanan pesan antar makanan dan obat-obatan, masih akan beroperasi secara normal.
Selama karantina wilayah, penduduk Dubai hanya diperbolehkan keluar rumah jika ada keperluan sangat penting dan hanya satu anggota keluarga yang diperbolehkan keluar pada waktu yang sama. Orang-orang yang bekerja di sektor-sektor penting atau mereka yang dikecualikan oleh aturan tersebut masih bisa menjalankan kegiatan.
Layanan transportasi umum di Dubai, yaitu kereta bawah tanah dan trem, akan dihentikan selama dua pekan. Sementara itu, selama lockdown masyarakat akan disediakan layanan bus gratis dan potongan harga 50 persen untuk pengguna taksi.