KUALA LUMPUR, iNews.id - Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) dilaporkan akan mendakwa istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dengan beberapa kasus.
Dalam laporan yang mengutip seorang sumber dari penyelidik, surat kabar Singapura New Straits Times (NST) menyebut, Rosmah akan didakwa dengan 20 tuduhan terkait penyalahgunaan dana 1MDB, sebagian besar adalah praktik pencucian uang.
Rosmah sudah diperiksa petugas MACC pada Juni lalu terkait aliran dana dari SRC International, bekas anak usaha 1MDB. Suaminya lebih dulu didakwa kasus pencucian uang pada bulan lalu yakni terkait aliran dana 42 juta ringgit atau sekitar Rp150 miliar dari SRC International. Namun Najib mengaku tak bersalah.
Salah satu kasus yang dituduhkan ke Rosmah yakni pembelian produk hormon anti-penuaan buatan Amerika Serikat yang harganya mencapai 1 juta ringgit atau sekitar Rp3,6 miliar.
Disebutkan dalam laporan, perempuan yang dikenal dengan kegemarannya membeli perangkat kosmetik dan barang mewah itu diperiksa MACC terkait penggunaan dana dari SRC untuk membeli produk hormon. Suplemen itu dapat meningkatkan pertumbuhan hormon hingga lebih dari 600 persen.