Lagi, Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara 

Umaya Khusniah
Aung San Suu Kyi divonis empat tahun lagi. (Foto: Reuters)

NAYPYDAW, iNews.id - Aung San Suu Kyidivonis empat tahun lagi pada Senin (10/1/2022). Vonis ini dijatuhkan atas tuduhan memiliki walkie-talkie yang diimpor ilegal dan melanggar pembatasan kesehatan masyarakat Covid-19. 

Dikutip dari Myanmar Now, ini merupakan vonis kedua yang dijatuhkan kepada pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan militer tersebut. Sebelumnya, Desember lalu, dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena melanggar pembatasan kesehatan terkait pandemi. Hukumannya kemudian dikurangi menjadi dua tahun.

Kali ini, peraih Nobel itu divonis dua tahun karena melanggar Undang-Undang Ekspor-Impor. Selain itu satu tahun karena melanggar Undang-Undang Komunikasi. Sementara satu tahun lagi karena "pelanggaran pembatasan kesehatan masyarakat Covid-19 selama periode kampanye pemilu 2020.

Ada tujuh kasus lagi yang diajukan terhadap pemimpin yang digulingkan itu.

Militer Myanmar, yang dikenal secara lokal sebagai Tatmadaw, melancarkan kudeta militer pada Februari 2021. Mereka lantas memenjarakan para pemimpin terkemuka dari partai yang berkuasa.

Menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik yang berbasis di Myanmar, sekitar 1.447 orang tewas dan hampir 8.500 demonstran ditangkap dalam penumpasan brutal militer terhadap peserta protes dan pemberontakan terhadap kekuasaan mereka.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Pakai Pola Operasi ala Kamboja dan Myanmar

57 tahun lalu

Ngeri! Ledakan Dahsyat Tewaskan 55 Orang di Wilayah Kekuasaan Pemberontak Myanmar

57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

57 tahun lalu

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal