NAYPYDAW, iNews.id - Aung San Suu Kyi divonis empat tahun lagi pada Senin (10/1/2022). Vonis ini dijatuhkan atas tuduhan memiliki walkie-talkie yang diimpor ilegal dan melanggar pembatasan kesehatan masyarakat Covid-19.
Dikutip dari Myanmar Now, ini merupakan vonis kedua yang dijatuhkan kepada pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan militer tersebut. Sebelumnya, Desember lalu, dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena melanggar pembatasan kesehatan terkait pandemi. Hukumannya kemudian dikurangi menjadi dua tahun.
Kali ini, peraih Nobel itu divonis dua tahun karena melanggar Undang-Undang Ekspor-Impor. Selain itu satu tahun karena melanggar Undang-Undang Komunikasi. Sementara satu tahun lagi karena "pelanggaran pembatasan kesehatan masyarakat Covid-19 selama periode kampanye pemilu 2020.
Ada tujuh kasus lagi yang diajukan terhadap pemimpin yang digulingkan itu.
Militer Myanmar, yang dikenal secara lokal sebagai Tatmadaw, melancarkan kudeta militer pada Februari 2021. Mereka lantas memenjarakan para pemimpin terkemuka dari partai yang berkuasa.
Menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik yang berbasis di Myanmar, sekitar 1.447 orang tewas dan hampir 8.500 demonstran ditangkap dalam penumpasan brutal militer terhadap peserta protes dan pemberontakan terhadap kekuasaan mereka.