Lagi, Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara 

Umaya Khusniah
Aung San Suu Kyi divonis empat tahun lagi. (Foto: Reuters)

NAYPYDAW, iNews.id - Aung San Suu Kyi divonis empat tahun lagi pada Senin (10/1/2022). Vonis ini dijatuhkan atas tuduhan memiliki walkie-talkie yang diimpor ilegal dan melanggar pembatasan kesehatan masyarakat Covid-19. 

Dikutip dari Myanmar Now, ini merupakan vonis kedua yang dijatuhkan kepada pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan militer tersebut. Sebelumnya, Desember lalu, dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena melanggar pembatasan kesehatan terkait pandemi. Hukumannya kemudian dikurangi menjadi dua tahun.

Kali ini, peraih Nobel itu divonis dua tahun karena melanggar Undang-Undang Ekspor-Impor. Selain itu satu tahun karena melanggar Undang-Undang Komunikasi. Sementara satu tahun lagi karena "pelanggaran pembatasan kesehatan masyarakat Covid-19 selama periode kampanye pemilu 2020.

Ada tujuh kasus lagi yang diajukan terhadap pemimpin yang digulingkan itu.

Militer Myanmar, yang dikenal secara lokal sebagai Tatmadaw, melancarkan kudeta militer pada Februari 2021. Mereka lantas memenjarakan para pemimpin terkemuka dari partai yang berkuasa.

Menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik yang berbasis di Myanmar, sekitar 1.447 orang tewas dan hampir 8.500 demonstran ditangkap dalam penumpasan brutal militer terhadap peserta protes dan pemberontakan terhadap kekuasaan mereka.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
10 jam lalu

19 WNI Diamankan Otoritas Saudi gegara Promosi Haji Ilegal hingga Rekam Perempuan

Nasional
12 hari lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Nasional
15 hari lalu

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
15 hari lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal