Pengadilan Junta Myanmar Hukum Loyalis Aung San Suu Kyi 90 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Aung San Suu Kyi. (Foto: Reuters)

NAYPYITAW, iNews.id – Pengadilan yang dikendalikan junta di Myanmar pada Selasa (9/11/2021) menjatuhkan hukuman 90 tahun dan 75 tahun penjara terhadap dua anggota partai politik pimpinan Aung San Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Menurut pengacara para terdakwa, pengadilan menyatakan kedua orang itu bersalah melakukan korupsi.

The Associated Press (AP) melansir, hukuman tersebut tampaknya menjadi yang paling berat sejauh ini yang dijatuhkan kepada puluhan anggota NLD—yang ditangkap setelah militer merebut kekuasaan di Myanmar pada 1 Februari. 

Dari kedua politisi NLD yang divonis kemarin itu, yang pertama adalah mantan Menteri Perencanaan Negara Bagian Kayin, Than Naing. Dia  dihukum oleh Pengadilan Negara Bagian Kayin atas enam tuduhan korupsi dan divonis dengan hukuman 90 tahun penjara, termasuk hukuman kerja, kata pengacara Zaw Min Hlaing.

Sementara, terdakwa kedua adalah Nan Khin Htwe Myint. Dia adalah mantan menteri kepala Negara Bagian Kayin dan anggota penting NLD. Myint dijatuhi hukuman 15 tahun bui atas masing-masing lima dakwaan, sehingga totalnya menjadi 75 tahun penjara, kata Zaw Min Hlaing.

Salah satu tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Nan Khin Htwe Myint adalah dugaan penyelewengan dana negara untuk perawatan medis setelah dia terluka dalam kecelakaan mobil pada 2017. Dalam empat kasus lainnya, dia dan terdakwa Than Naing dituduh melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo: BUMN Akan Kita Tertibkan, Selama Ini Sumber Korupsi

57 tahun lalu

Terungkap! KPK Sempat Diundang Polda Metro Bahas 3 Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

57 tahun lalu

Prabowo Minta Aparat Negara Introspeksi: Benahi Diri, Rakyat Tidak Ingin Ada Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal