JEDDAH, iNews.id – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah kembali membantu untuk menyelamatkan gaji seorang TKI di Arab Saudi yang tidak dibayarkan majikannya. Kali ini, nilai gaji yang berhasil diselamatkan itu mencapai 140 ribu riyal atau sekira Rp523 juta.
Pekerja migran Indonesia berinisial PUB itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama 24 tahun pada satu keluarga di Kota Abha, Arab Saudi. Masalah pembayaran gaji itu berhasil terungkap saat petugas di KJRI Jeddah mewawancarai PUB dan menanyakan apakah dia diperlakukan baik selama bekerja. Petugas juga menanyakan apakah hak-haknya dipenuhi oleh majikan.
Kepada petugas, perempuan kelahiran Bandung pada 1968 tersebut mengaku belum pernah menikmati hasil jerih payah selama bekerja pada keluarga majikannya. Menanggapi situasi itu, petugas KJRI Jeddah memutuskan untuk segera mengamankan PUB di tempat perlindungan (shelter) KJRI sampai hak-haknya dibayar oleh majikan.
Pihak KJRI Jeddah lantas memanggil majikan PUB untuk menjelaskan permasalahan kelalaian pemenuhan hak-hak PUB sebagai pekerja. Keluarga majikan PUB pun akhirnya berjanji akan membayar semua gaji yang menjadi hak asisten rumah tangga itu. Akan tetapi, mereka meminta waktu untuk menjual sebidang tanah milik sang majikan agar bisa membayar gaji PUB.
Sekitar satu setengah bulan kemudian, anak majikan kembali datang ke KJRI Jeddah dan menyerahkan hak PUB senilai 140 ribu riyal. “Penyerahan dilaksanakan dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh majikan, PUB, dan dua orang saksi,” ungkap KJRI Jeddah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono mengatakan, kasus-kasus pekerja migran Indonesia, khususnya kelalaian pembayaran gaji dan tidak dipulangkan meskipun kontrak kerja telah berakhir, mendominasi permasalahan WNI di Arab Saudi.
“Persoalan ini dialami bukan saja oleh pekerja migran yang bekerja di sektor rumah tangga, tetapi ada juga yang bekerja di perusahaan,” kata Eko.