KINABALU, iNews.id - Pelaku penculikan dua nelayan Indonesia di perairan Semporna, Sabah, Malaysia, kembali menuntut uang tebusan sebagai syarat pembebasan. Pelaku diketahui berasal dari Filipina, sebagaimana logat pembicaraannya.
Ini merupakan permintaan tebusan kedua yang disampaikan pelaku, kali ini ditujukan kepada bos para korban di Tawau, Malaysia. Samsul Sagunim (40) dan Usman Yunus (35) bekerja untuk perusahaan perikanan di Malaysia.
Mereka meminta uang tebusan 4 juta ringgit atau sekitar Rp14,4 miliar sebagai syarat pembebasan, jumlah yang sama dengan tuntutan sebelumnya.
Komisioner Kepolisian Sabah Omar Mammah, dikutip dari The Star, Selasa (16/10/2018), mengatakan, permintaan tebusan pertama disampaikan kepada istri dari salah satu korban di Sulawesi Barat pada 18 September atau sepekan setelah penculikan.
Lalu, pada 28 September mereka menghubungi bos para korban di Tawau. Pelaku meminta uang tebusan itu segera dibayar, tapi tidak menyebut batas waktunya.